Manado – Perusahaan penyedia jasa internet PT My Republik kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, meski sudah dua kali dilayangkan surat teguran resmi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado terkait larangan pemasangan tiang jaringan, perusahaan ini tetap nekat melakukan pemasangan di sejumlah titik.
Sikap membandel PT My Republik menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, surat teguran yang seharusnya menjadi peringatan keras justru seolah diabaikan. Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut “kebal hukum” dan tak tersentuh aturan pemerintah daerah.
Menurut informasi, PUPR Kota Manado telah mengingatkan agar perusahaan penyedia layanan internet menghentikan pemasangan tiang yang dianggap tidak sesuai aturan tata kota. Namun hingga kini, aktivitas pemasangan masih terus berlangsung.
“Ini jelas bentuk pembangkangan. Kalau dibiarkan, aturan pemerintah daerah seakan tidak ada wibawanya,” ungkap salah satu warga yang geram melihat aktivitas pemasangan tiang di kawasan pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR Kota Manado masih terus memantau sekaligus menyiapkan langkah tegas. Namun masyarakat mendesak agar Pemkot Manado jangan hanya berhenti pada teguran, melainkan mengambil tindakan nyata agar supremasi hukum tetap tegak.
Management My Republik melalui Rizky kepada media ini menyatakan saat ini untuk wilayah Pandu sementara di lakukan pencabutan tiang yang di keluhkan warga.