Iklan

Iklan

Wali Kota Manado “Hentikan” Pemasangan Tiang Telekomunikasi: SK 279 Jadi Tameng Penataan Kota

Swara Manado News
Senin, 08 September 2025, 09:26 WIB Last Updated 2025-09-08T01:26:28Z


MANADO, SWARAMANADONEWS.CO
– Wali Kota Manado mengambil langkah tegas dalam menjaga estetika kota dan ketertiban ruang publik. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 279/KEP/D.03/PUPR/2024 tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, pemerintah resmi melarang pemasangan tiang-tiang telekomunikasi baru di wilayah Kota Manado.


Keputusan ini lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya pemasangan tiang telekomunikasi yang dianggap semrawut, merusak tata kota, serta membahayakan keselamatan warga.


“Manado harus ditata dengan baik. Infrastruktur telekomunikasi memang penting, tapi jangan sampai merusak wajah kota dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Wali Kota dalam pernyataannya.


Dengan terbitnya SK tersebut, seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan pembangunan infrastruktur sesuai aturan. Pemerintah mendorong penerapan sistem jaringan bawah tanah (ducting) sebagai solusi modern, aman, dan ramah lingkungan.


Langkah berani ini disambut positif sejumlah kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati tata ruang kota. Mereka menilai keputusan Wali Kota merupakan terobosan untuk menjadikan Manado lebih tertata, modern, dan tidak kalah dengan kota besar lainnya di Indonesia.


Namun, dari sisi operator telekomunikasi, muncul kekhawatiran terkait biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk membangun jaringan bawah tanah. Kendati demikian, pemerintah menegaskan akan membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik agar layanan digital tetap optimal tanpa mengorbankan keindahan kota.


SK No. 279 ini diharapkan menjadi tonggak awal penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih rapi dan berkelanjutan di Kota Manado.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wali Kota Manado “Hentikan” Pemasangan Tiang Telekomunikasi: SK 279 Jadi Tameng Penataan Kota

Terkini

Iklan