Minahasa Utara (MINUT) — Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook menuai perhatian publik, setelah menyoroti dugaan sikap Bupati Minahasa Utara Joun Ganda yang disebut tidak menghargai rekomendasi DPRD dan putusan pengadilan terkait pembayaran proyek pembangunan di daerah tersebut.
Dalam unggahan tersebut, akun yang mengatasnamakan salah satu kontraktor menyebut bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara telah dua kali direkomendasikan oleh DPRD Minut untuk segera membayar proyek yang sudah memiliki putusan inkrah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Namun hingga kini, proyek senilai sekitar Rp1,4 miliar tersebut disebut belum dibayarkan.
“Sekalipun DPRD sudah dua kali merekomendasikan ke Bupati Joun Ganda untuk membayar proyek yang sudah menang di pengadilan, tapi Bupati tetap tidak mau membayar. Artinya DPRD Minut tidak dihargai,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga menuding bahwa Bupati Joun Ganda sengaja memperpanjang proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, semata-mata untuk mengulur waktu. Dalam narasi yang diunggah, kontraktor tersebut menyebut langkah banding yang dilakukan Pemkab Minut hanya memperburuk kondisi ekonomi para pekerja dan buruh yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami ini kontraktor dan para tukang adalah masyarakat Minut. Kalau kami lapar, bukan karena terlambat makan, tapi karena sudah terlilit utang akibat proyek yang belum dibayar,” lanjut unggahan tersebut.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menyentil adanya dugaan pilih kasih dalam pembayaran proyek. Disebutkan bahwa proyek lain senilai Rp1,6 miliar yang dikerjakan kontraktor berbeda justru telah dibayarkan tanpa persoalan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Joun Ganda maupun pihak Pemkab Minahasa Utara terkait tudingan yang beredar di media sosial ini. Sementara itu, kalangan DPRD Minut disebut telah dua kali memberikan rekomendasi agar persoalan pembayaran proyek dengan putusan hukum tetap segera diselesaikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam menghormati putusan pengadilan dan keadilan bagi pelaku usaha lokal, khususnya kontraktor dan pekerja di daerah.


 

 
 
 
 
 
