Tomohon, – Dugaan kuat penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Tomohon kini menyeruak bak bara yang siap meledak. Fakta lapangan mengungkap ironi: guru terpaksa merogoh kocek pribadi demi membayar listrik dan internet, siswa kehilangan hak praktik karena bahan habis dua tahun terakhir, hingga aset sekolah bernilai jutaan rupiah yang dibeli dari dana negara diduga raib tanpa jejak. Situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan yang mencederai amanah publik.
Sorotan keras datang dari Aktivis muda Sulawesi Utara sekaligus Wakil Ketua Investigasi LSM Kibar Nusantara Merdeka, Donny Liow alias Om Lole, yang juga dikenal sebagai pimpinan media independen. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tak bisa lagi ditolerir. “Dana BOS bukan untuk dinikmati oknum. Ini uang negara yang diperuntukkan bagi guru dan siswa. Saya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran ini. Jangan biarkan pendidikan kita dirusak oleh permainan kotor yang mengorbankan masa depan generasi muda,” tegas Om Lole.
Lebih jauh, bila dugaan ini terbukti, kepala sekolah dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.” Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga menjerat setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, dugaan iuran paksa kepada guru dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang berpotensi masuk dalam ketentuan gratifikasi sesuai Pasal 12 UU Tipikor. Sementara itu, hilangnya aset sekolah tanpa pertanggungjawaban resmi dapat menjerat pihak terkait dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS menegaskan bahwa biaya listrik, internet, hingga bahan praktik wajib dibiayai dari Dana BOS dan setiap pengadaan harus dicatat dalam inventaris sekolah. Fakta bahwa guru harus iuran, praktik siswa lumpuh, dan aset hilang jelas merupakan pelanggaran aturan.
Kasus ini bukan lagi sekadar isu internal sekolah, melainkan menyangkut keuangan negara. Karena itu, jika bukti penyelewengan Dana BOS benar-benar terkuak, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tomohon berpotensi langsung ditetapkan sebagai tersangka Tipikor dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Sebab, penyalahgunaan dana pendidikan bukan hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa.
[ Tim//** ]