Iklan

Iklan

Gubernur Sulut Pasang Badan Lawan Pungli: Semua Layanan Adminduk Wajib Gratis!

Swara Manado News
Senin, 20 Oktober 2025, 15:03 WIB Last Updated 2025-10-20T07:03:44Z


Manado, 20 Oktober 2025
— Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tak main-main dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut diperintahkan menindak tegas setiap bentuk pungutan liar (pungli) di layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil).


Mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Nikah, seluruh layanan wajib gratis tanpa biaya tambahan. Tak boleh ada alasan atau dalih apa pun bagi aparatur untuk meminta “uang terima kasih”.


Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Gallang, mewakili Pemprov Sulut, Senin (20/10/2025).


Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi bentuk komitmen nyata Gubernur Sulut untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.


Pemprov juga membuka jalur pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan:
📞 0811 4301 421 (Flora Pongoh)
📞 0853 9841 4662 (Jaiman)
📧 disdukcapilkb.sulut@gmail.com


Gallang menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi birokrasi. “Jangan beri uang, barang, atau fasilitas kepada petugas. Laporkan jika ada pungutan di luar ketentuan,” katanya tegas.


Gerakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Gubernur Sulut bertekad menciptakan birokrasi bersih, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Sulut Pasang Badan Lawan Pungli: Semua Layanan Adminduk Wajib Gratis!

Terkini

Iklan