Iklan

Iklan

PETI Bukit Oboy Tak Tersentuh: Police Line Dipasang, Excavator Tetap Jalan — Siapa yang Melindungi?

Swara Manado News
Sabtu, 24 Januari 2026, 11:26 WIB Last Updated 2026-01-24T03:26:09Z

BOLMONG – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Oboy, Desa Pusian/Pinompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini menuai kecurigaan publik. Pasalnya, meski aparat kepolisian telah memasang garis polisi dan mengumumkan penindakan pada Desember 2025, satu titik tambang ilegal terbesar justru tetap beroperasi tanpa hambatan hingga hari ini.

Fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Dua unit alat berat (excavator) masih terlihat aktif bekerja di satu titik utama Bukit Oboy, lengkap dengan basecamp, jalur angkut, dan fasilitas penunjang. Aktivitas ini mustahil berjalan tanpa koordinasi matang, modal besar, dan rasa aman dari gangguan hukum.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan krusial:


mengapa satu titik besar PETI tetap “kebal”, sementara dua titik lain ditutup?

Penertiban Setengah Hati?

Informasi dari warga menyebutkan, aparat memang menutup dua dari tiga titik PETI, namun titik terbesar—yang menggunakan alat berat—luput dari penindakan nyata. Tidak ada penyitaan excavator, tidak ada pengamanan lokasi secara permanen, dan tidak ada penghentian aktivitas secara total.

“Police line pernah ada, tapi aktivitas tetap jalan. Excavator tidak pernah diangkut,” ungkap warga setempat.

Kondisi ini memunculkan dugaan penertiban simbolik, sekadar menggugurkan kewajiban, tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor utama di balik PETI Bukit Oboy.

Diduga Langgar Hukum Berat, Tapi Tak Ada Tersangka

Secara hukum, aktivitas PETI Bukit Oboy jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal 158 menegaskan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.

Lebih jauh, Pasal 161 UU Minerba membuka ruang pidana bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau memberikan sarana, termasuk penyedia alat berat, pemodal, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan.

Tak hanya itu, kerusakan hutan dan lingkungan di kawasan Oboy berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan hidup secara sengaja maupun lalai.

Namun hingga kini, belum ada informasi publik terkait penetapan tersangka, penyitaan alat berat, atau penelusuran aliran dana PETI di Bukit Oboy.

Perintah Tegas Wakapolda, Eksekusi Dipertanyakan

Ironisnya, Wakapolda Sulawesi Utara sebelumnya telah menegaskan bahwa PETI di kawasan Perkebunan Oboy merusak lingkungan dan harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Pernyataan itu kini dipertanyakan publik.
Jika perintah sudah jelas, mengapa satu titik PETI terbesar justru terus beroperasi?
Apakah ada pemain besar yang belum tersentuh?
Ataukah ada pembiaran sistematis yang membuat hukum tak bertaring?

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Excavator

Kasus PETI Bukit Oboy tidak lagi sekadar soal tambang ilegal, melainkan ujian serius wibawa negara dan supremasi hukum. Ketika police line dapat diabaikan, alat berat bebas bekerja, dan lingkungan terus rusak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan.

Masyarakat mendesak penindakan total dan transparan, mulai dari:

  • Penyitaan seluruh alat berat
  • Pengungkapan pemodal dan aktor lapangan
  • Penelusuran dugaan beking
  • Pemulihan lingkungan

Jika tidak, PETI Bukit Oboy berpotensi menjadi contoh buruk bahwa hukum hanya keras di atas kertas, namun lunak di lapangan(Syil)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PETI Bukit Oboy Tak Tersentuh: Police Line Dipasang, Excavator Tetap Jalan — Siapa yang Melindungi?

Terkini

Iklan