RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara akan segera melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat hak atas tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Melalui Program PTSL, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan nilai dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki.
Ayo persiapkan berkasmu dan daftarkan tanahmu melalui Program PTSL Tahun 2026! Nah!! dengan memiliki sertipikat tanah, kepastian hukum terjamin dan hak atas tanahmu semakin terlindungi.
Pantau terus media sosial resmi kami untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait jadwal, lokasi desa sasaran, serta persyaratan pendaftaran Program PTSL Tahun 2026.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan wujudkan tanah terdaftar untuk masa depan yang lebih aman dan pasti. (***/Tessa)
