Iklan

Kantah Mitra Lakukan Pengumuman Sertipikat Hilang

Kamis, 12 Februari 2026, 09:50 WIB Last Updated 2026-02-21T01:51:39Z

 


RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan Pengumuman Sertipikat Hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengumuman ini diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diumumkan.

Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, dapat mengajukan sanggahan secara resmi dengan disertai bukti yang sah.


Pemohon an. Yanti Aneke Mangeber

Hak Milik Nomor 00047/Kuyanga Satu


Informasi lengkap dapat dilihat pada dokumen pengumuman ini atau dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara. (***/Tessa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantah Mitra Lakukan Pengumuman Sertipikat Hilang

Terkini

Iklan