Manado, 8 April 2026 - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditertibkan aparat. Kondisi ini memicu sorotan tajam dan kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan pantauan warga, sejumlah alat berat seperti excavator kembali beroperasi di lokasi tambang. Aktivitas pengerukan tanah berlangsung terang-terangan, seolah tidak tersentuh hukum, meski sebelumnya telah dinyatakan dihentikan oleh aparat berwenang.
Kembalinya aktivitas ilegal ini memunculkan tanda tanya besar. Warga menduga adanya pihak tertentu yang membekingi operasional PETI tersebut.
“Kami heran, kemarin sudah ditutup, sekarang alat berat sudah masuk lagi. Siapa yang jamin ini bisa jalan terus?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana serius. Dalam tentang perubahan atas tentang Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya itu, pihak yang turut membantu, membiayai, atau membekingi aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat hukum.
Selain aspek pidana, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup. Dalam , pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat menilai, jika tidak segera ditindak tegas, praktik PETI di Oboy bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian besar bagi negara.
Desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum untuk tidak sekadar melakukan penertiban sementara, tetapi juga membongkar aktor di balik beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait alasan kembalinya aktivitas PETI di wilayah Oboy. Situasi ini semakin memperkuat tuntutan publik akan transparansi dan ketegasan hukum tanpa pandang bulu. (Syil)


