RATAHAN - Dalam rangka menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas serta profesionalitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien.
Instansi pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memastikan seluruh layanan publik dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta tetap menjaga integritas dan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. (***/Tessa)
