RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Tutuarima, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), khususnya dalam mendukung percepatan layanan perizinan berusaha dan non berusaha yang terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami prosedur, mekanisme, serta aspek teknis dalam proses penerbitan KKPR sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Dengan adanya fasilitasi bimbingan teknis ini, diharapkan terwujud sinergi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya dalam mendukung tertib tata ruang dan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang. (***/Tessa)
