RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang dilaksanakan di Desa Rasi Satu, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama jajaran staf Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara. Olehnya menyebutkan, peninjauan lapang dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan yuridis pertanahan dengan kondisi aktual di lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses PKKPR Berusaha dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam rangka mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. (*/Tessa)
