Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan ke Propam! Kartini Gaghansa Duga Ada Rekayasa Penghentian Penyidikan

Swara Manado News
Senin, 16 Maret 2026, 21:36 WIB Last Updated 2026-03-16T13:42:20Z


Manado –
Langkah hukum mengejutkan terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, , ke Propam pada Senin (16/3/2026).

Laporan tersebut diajukan Kartini didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Hanafi S.H dan Santrawan Paparang S.H. M.H. Mereka menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penghentian penyidikan sebuah perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien mereka.

Santrawan Paparang menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penghentian penyidikan yang dinilai terlalu cepat meskipun sebelumnya perkara telah berjalan.

“Pelapor adalah klien kami Kartini Gaghansa dan terduga terlapor adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H.,” ujar Santrawan kepada wartawan.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam kode etik Polri yang diduga dilanggar. Di antaranya Pasal 10 ayat (1) huruf A mengenai kewajiban pejabat Polri menjalankan etika kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan, serta Pasal 10 ayat (1) huruf D yang melarang penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti Pasal 10 ayat (2) huruf C yang melarang rekayasa atau manipulasi perkara dalam penegakan hukum, serta Pasal 10 ayat (2) huruf A yang menegaskan bahwa penghentian penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Santrawan menjelaskan perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa tanah yang menurutnya merupakan milik kliennya. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga menghadirkan ahli.

Namun, keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan dalam waktu singkat dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Tak hanya melapor ke Propam Polda Sulut, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat resmi ke sejumlah pejabat tinggi di Mabes Polri, termasuk selaku Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, serta Karo Paminal agar turut mengawasi penanganan laporan tersebut.

“Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan secara resmi ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Santrawan.

Ia juga meminta perhatian Kapolda Sulawesi Utara,  agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan ke Propam! Kartini Gaghansa Duga Ada Rekayasa Penghentian Penyidikan

Terkini

Iklan