Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Gubernur Yulius Selvanus Gerak Cepat Cari Solusi Emas Tambang Rakyat Tak Terjual, Pegadaian Dilibatkan

Swara Manado News
Rabu, 04 Maret 2026, 07:39 WIB Last Updated 2026-03-04T01:16:27Z

   foto (Ist)
MANADO
 - Kekhawatiran warga penambang rakyat di Sulawesi Utara terkait hasil tambang emas yang sulit terjual mendapat respons cepat dari Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Pemerintah provinsi langsung menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mencari solusi yang legal dan berpihak kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut digelar pada Senin (4/3/2026) pagi dengan melibatkan unsur Polda Sulut, BIN Daerah, Kodam XIII/Merdeka, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah cepat, tepat, dan sesuai aturan hukum untuk mengatasi persoalan hasil tambang rakyat yang tidak terserap pasar.

Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, hasil rapat Forkopimda menghasilkan usulan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian dilibatkan sebagai solusi transaksi emas masyarakat.

“Forkopimda mengusulkan solusi lewat Pegadaian dan untuk teknisnya akan dibahas bersama Pegadaian,” tegas Gubernur.

Tak menunggu lama, beberapa jam setelah rapat Forkopimda, Gubernur langsung memanggil Kepala Kantor Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, untuk membahas mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan.

Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati bahwa hasil tambang emas rakyat dapat dilakukan transaksi melalui layanan Pegadaian, sehingga masyarakat memiliki jalur resmi dan aman dalam memanfaatkan hasil tambangnya.

Menurut Yulius Selvanus, langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang selama ini menghadapi ketidakpastian penjualan emas.

“Mengatasi masalah tanpa menambah masalah. Saya minta masyarakat tetap sabar, karena negara akan hadir membela kalian,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kanwil PT Pegadaian Kanwil V Manado memastikan kesiapan pihaknya menerima emas dari masyarakat selama bukan berasal dari tindak kejahatan.

“Sampai sekarang Pegadaian masih menerima gadai emas dari masyarakat, selama itu bukan hasil kejahatan atau pencurian,” jelasnya.

Ia menambahkan, emas yang digadaikan tidak memiliki batas waktu penyimpanan selama nasabah tetap membayar sewa modal sesuai ketentuan. Masa gadai berlangsung selama empat bulan dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal berikutnya.

“Jika empat bulan belum bisa ditebus, nasabah cukup membayar sewa modal untuk perpanjangan empat bulan selanjutnya. Bahkan bertahun-tahun emas tetap aman selama kewajiban dipenuhi,” tegasnya.

Langkah kolaboratif pemerintah daerah bersama Forkopimda dan BUMN ini diharapkan mampu memberi kepastian ekonomi sekaligus menjaga aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Yulius Selvanus Gerak Cepat Cari Solusi Emas Tambang Rakyat Tak Terjual, Pegadaian Dilibatkan

Terkini

Iklan