Manado - Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel kembali menjadi sorotan publik. Prinsip tersebut seharusnya menjadi pedoman utama setiap penyelenggara keuangan negara, agar pelaksanaan program berdampak nyata dan positif bagi masyarakat.
Namun, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) justru menuai kritik tajam terkait pengelolaan anggaran tahun 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas dan kepatuhan dalam penggunaan anggaran daerah, khususnya pada sektor kepemudaan dan olahraga yang seharusnya menjadi ruang pembinaan generasi muda.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Fietber Raco, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa temuan tersebar di beberapa bidang kegiatan.
“Beberapa kegiatan itu sudah dibayarkan, tapi ada temuan dari BPK,” ujar Raco.
Ia menjelaskan, temuan tersebut mencakup berbagai pos anggaran, mulai dari pembayaran honor kegiatan hingga biaya sewa gedung. Meski demikian, belum dirinci secara detail langkah perbaikan atau tindak lanjut yang akan dilakukan pihak dinas terhadap hasil audit tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait dalam jangka waktu tertentu.
Publik kini menanti langkah konkret Dispora dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran negara. (@nky)

.jpg)
