Kotamobagu – Keluarga korban almarhum Wanto Bingkilon kembali melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan mengapa terduga pelaku, GL hingga kini belum ditahan, padahal perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Menurut keluarga, tidak adanya penahanan terhadap pelaku dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Mereka bahkan menyinggung dasar hukum dalam yang dianggap memberi ruang kuat untuk dilakukan penahanan.
“Dalam Pasal 21 KUHAP jelas disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ini bukan perkara ringan, nyawa manusia melayang,” tegas salah satu anggota keluarga.
Lebih lanjut, keluarga menilai unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi. Dari sisi objektif, ancaman pidana dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian masuk kategori berat. Sementara dari sisi subjektif, kekhawatiran akan potensi intervensi terhadap saksi maupun proses hukum juga menjadi alasan kuat.
Keluarga juga mengingatkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, penahanan seringkali dilakukan sebagai bentuk menjamin kelancaran proses peradilan serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin hukum terlihat lemah. Kalau pasal-pasalnya jelas, kenapa tidak dijalankan secara tegas?” ujar keluarga dengan nada kecewa.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyidikan oleh kepolisian dan dinyatakan lengkap, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap GL.
Desakan keluarga ini pun semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami hanya menuntut keadilan,” tutup pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan penahanan tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian luas masyarakat. (5711)

.jpg)
