KOTAMOBAGU – Keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengalihkan status penahanan terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Gusri Lewan, dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota, memantik polemik luas dan mempertajam sorotan publik terhadap proses penegakan hukum.
Fakta ini terungkap setelah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Carles Rotinsulu, SH, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut berdasarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG. Sejak 4 Maret 2026, terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan, melainkan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor sebagai tahanan kota.
Keputusan ini langsung menuai tanda tanya. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan pengalihan penahanan, terlebih mengingat status terdakwa yang sebelumnya pernah tersandung kasus pidana pertambangan ilegal.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Dengan riwayat hukum yang ada, seharusnya tidak ada kelonggaran. Ini bisa memberi kesan hukum tidak ditegakkan secara tegas,” ujar Indra, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna meminta evaluasi dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di PN Kotamobagu.
Menurutnya, keputusan pengalihan penahanan ini berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama jika terdakwa tetap bebas beraktivitas di luar tahanan.
“Masyarakat butuh kepastian hukum. Jika pelaku penganiayaan tidak ditahan, wajar jika muncul pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, proses hukum perkara ini dimulai saat berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Januari 2026. Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 8 Februari, lalu diperpanjang hingga 10 Maret 2026.
Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Namun, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan yang mulai berlaku 4 Maret 2026.
Secara hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan dapat meningkat jika menimbulkan luka berat. Status sebagai pelaku berulang juga dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum. Desakan agar terdakwa kembali ditahan di Rutan semakin menguat, sekaligus menjadi ujian bagi integritas peradilan dalam menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. (5711)


