Iklan

39 Bos PETI Disebut Bakal Diperiksa, Dugaan Perusakan Lingkungan di Sulut Masuk Babak Baru

Swara Manado News
Sabtu, 09 Mei 2026, 20:56 WIB Last Updated 2026-05-09T12:56:19Z


Sulawesi Utara - Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kini disebut memasuki babak baru. Sebanyak 39 nama yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal dikabarkan akan diperiksa lebih intensif menyusul hasil telaah lapangan yang telah dilakukan di sejumlah titik pertambangan.


Informasi tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena selama ini aktivitas PETI dinilai terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Bahkan sejumlah lokasi disebut masih aktif beroperasi meski dugaan kerusakan lingkungan dan pembukaan lahan ilegal telah lama dikeluhkan warga.


Data yang beredar menyebutkan nama-nama yang masuk dalam telaah dan pemeriksaan di antaranya Ko Sian di lokasi Pasolo dengan luas lahan sekitar 2 hektare, Steven Tiwow di Pasolo sekitar 3 hektare, Deker Mamusung di Rotan Hills sekitar 4 hektare, Haji Is di Maaya sekitar 4 hektare, Ko Paris di Alason sekitar 3 hektare, Rey Porajow di Pasolo sekitar 6 hektare, Kambey di Pasolo sekitar 5 hektare, Jeje di Lobongon sekitar 3 hektare, Agus Lontoh di Alason sekitar 6 hektare, Openg Tiwow di Pasolo sekitar 5 hektare, Willy Palohon di Alason sekitar 3 hektare, Ko Melky di Pasolo sekitar 1,8 hektare, Reymon Sinaen di Hais sekitar 4 hektare, Devry Koruo alias Ello di Batu Glas sekitar 6 hektare, Kiki Mewo di Hais sekitar 3 hektare, Zainal Supit di Alason sekitar 1,5 hektare, Pala Onjo di Liang sekitar 4 hektare, Ci Loan di Alason sekitar 4 hektare, Swingli Adam di Alason dan Tumalinting sekitar 2 hektare, Ko Lucky di Limpoga sekitar 2 hektare, Ko Andre di Limpoga sekitar 4 hektare, Ko David di Alason sekitar 6 hektare, Yobel Lengkey di Tumalinting sekitar 2 hektare, Denny Pusung di Tumalinting sekitar 3 hektare, Ko Rolan di Alason sekitar 15 hektare, Ci Sui di Alason sekitar 2 hektare, Herry Korua di Manguni Besar dan Manguni Kecil sekitar 1 hektare, Eming Korua di Manguni Kecil sekitar 1 hektare, Novry Korua di Nibong Bawah sekitar 1 hektare, Steven Mamahit di Gunung Bota sekitar 1 hektare, Tepi Enock di Nibong sekitar 1 hektare, Roy Korua di Gunung Bota sekitar 1 hektare, Uce Watuseke di Kolam sekitar 1 hektare, Rendi Korua di Gunung Bota sekitar 1 hektare, Ekar Korua di Gunung Bota sekitar 1 hektare, hingga Kifly Sepang di Gunung Bota sekitar 1 hektare.


Masyarakat kini berharap pemeriksaan terhadap 39 nama tersebut tidak berhenti sebatas klarifikasi administratif, melainkan berlanjut pada proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun dugaan perusakan lingkungan.


“Kalau memang sudah ada data dan lokasi sudah diperiksa, masyarakat ingin ada tindakan nyata. Jangan hanya ramai di awal lalu hilang tanpa kejelasan,” ujar seorang warga.


Sorotan publik juga mengarah pada kinerja aparat pengawasan dan penegakan hukum yang dinilai lambat menangani persoalan PETI. Desakan terhadap dan untuk turun tangan langsung semakin menguat, termasuk tuntutan evaluasi terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak serius melakukan penindakan.


Selain persoalan izin, aktivitas PETI disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Pembukaan kawasan hutan, penggunaan alat berat, sedimentasi sungai, hingga ancaman longsor menjadi kekhawatiran utama masyarakat di sekitar wilayah tambang.


Para bos PETI yang nantinya diperiksa juga disebut dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan kerusakan lingkungan apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum dan merusak kawasan.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Selain itu, dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan .


Kini masyarakat menanti langkah konkret aparat dan pemerintah pusat. Sebab bagi warga, pemeriksaan terhadap 39 nama tersebut akan menjadi tolok ukur apakah negara benar-benar serius memberantas tambang ilegal atau justru kembali membiarkan praktik PETI terus berlangsung di Sulawesi Utara.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 39 Bos PETI Disebut Bakal Diperiksa, Dugaan Perusakan Lingkungan di Sulut Masuk Babak Baru

Terkini

Iklan