Minahasa. Smnc---Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan bersama yang terjadi di wilayah Tataaran, Sabtu (23/05/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CL (34) dan JT (25) diamankan usai laporan diterima oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana.(Jem)


