Iklan

Kapolres Baru Kotamobagu Diuji, Dugaan PETI di Monsi Jadi Sorotan: LIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Swara Manado News
Kamis, 16 Juli 2026, 16:39 WIB Last Updated 2026-07-16T08:39:54Z

KOTAMOBAGU – Pergantian kepemimpinan di Polres Kotamobagu menjadi perhatian publik di tengah isu dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Monsi yang disebut berada dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.


Sejumlah elemen masyarakat berharap Kapolres Kotamobagu yang baru, AKBP Abdul Kholil, S.I.K., M.H., menjadikan dugaan aktivitas PETI tersebut sebagai salah satu prioritas penegakan hukum. Mereka meminta kepolisian melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan secara menyeluruh, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.


Ketua DPC Lembaga Independen Bolmong (LIN), Bobby Lolangion, menilai pergantian pimpinan di Polres Kotamobagu merupakan momentum untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.


"Apabila benar aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, mengamankan lokasi jika ditemukan indikasi tindak pidana, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih," ujarnya.


Menurut Bobby, dugaan aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara apabila dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dari sisi hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Meski demikian, setiap proses penindakan wajib dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kotamobagu terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Monsi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kotamobagu maupun pihak-pihak lain yang disebut atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Baru Kotamobagu Diuji, Dugaan PETI di Monsi Jadi Sorotan: LIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Terkini

Iklan