BITUNG — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mengemuka di Kota Bitung. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat kecil.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyeret nama Fais dan Rein yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas gudang penampungan solar subsidi di wilayah Kota Bitung. Dugaan tersebut mencuat setelah warga mengaku sering melihat kendaraan diduga pengangkut BBM subsidi keluar masuk lokasi tertentu dengan aktivitas mencurigakan dan volume besar.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang diuji di pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian hukum melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.
“Kalau memang benar ada penyalahgunaan BBM subsidi, aparat harus segera bertindak. Subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain Fais dan Rein, muncul pula nama seorang oknum berinisial LL yang oleh sebagian warga diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Dugaan keterlibatan oknum LL memicu pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum itu.
Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak berinisial LL ataupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar di masyarakat.
Jika nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Distribusi BBM subsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta pengawasan dari BPH Migas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama BPH Migas untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi, menelusuri rantai distribusi solar subsidi, hingga memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.
Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Fais, Rein, maupun pihak berinisial LL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( M )

.jpg)
