MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ogus, Kebun Raya, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memicu kemarahan masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melibatkan Inal Supit dan Irhandi Ino itu disebut masih berlangsung lancar, padahal lokasi tersebut tengah menjadi objek sengketa kepemilikan lahan yang sudah lama diketahui publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tambang itu diklaim sebagai hak milik keluarga Sudarman Montolalu. Pemerintah Desa Ratatotok II pun telah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan status kepemilikan tersebut. Namun di lapangan, warga menyebut lokasi justru dikuasai Irhandi Ino dan dijadikan tempat penambangan yang diduga dikerjasamakan dengan Inal Supit.
Warga menyatakan keheranan, lantaran kasus sengketa lahan dan dugaan aktivitas ilegal di sana sudah sering dibahas dan diberitakan di berbagai media maupun media sosial. Namun hingga kini, aktivitas tidak berhenti. Bahkan terlihat dua unit ekskavator yang masih aktif beroperasi menunjang kegiatan tersebut.
"Persoalan ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai konflik semakin meluas karena aktivitas tambang tetap berjalan di lokasi yang status lahannya masih dipersoalkan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini bersatu mendesak Kapolda Sulawesi Utara bersama Kapolres Minahasa Tenggara untuk segera turun langsung ke lokasi. Warga meminta penyelidikan mendalam dan penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun praktik PETI. Warga juga meminta aparat segera memasang garis polisi jika status lahan masih dipersengketakan atau ditemukan indikasi tindak pidana.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan aktivitas ilegal ini sepenuhnya menjadi ranah penegakan hukum yang pembuktiannya merupakan wewenang pihak berwajib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Inal Supit maupun Irhandi Ino terkait tuduhan yang dialamatkan warga. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dan hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.


