MANADO – Sengketa lahan di Kelurahan Maasing, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, kian memanas. Nama Agnes Lapian menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan atas sebidang lahan di kawasan pesisir dekat Jembatan Maasing yang oleh sejumlah warga disebut merupakan tanah negara.
Persoalan ini mencuat setelah Rustam, warga yang telah menempati lokasi tersebut sejak 2014, mempertanyakan dasar hukum klaim kepemilikan yang disebut didukung surat ukur yang diterbitkan pada 2019.
Kepada awak media, Rustam menjelaskan bahwa dirinya mulai menempati lahan tersebut usai pembangunan Jembatan Maasing. Saat itu, ia mengaku mendapat izin secara lisan dari Camat Tuminting saat itu, almarhum Hani Solang, dengan ketentuan harus mengosongkan lahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah.
"Saya siap keluar jika pemerintah mengambil alih lahan itu," ujar Rustam.
Ia juga mengaku mengeluarkan biaya pribadi untuk menimbun kawasan yang sebelumnya berupa rawa dengan kedalaman sekitar tujuh meter hingga akhirnya layak ditempati.
Namun pada 2026, muncul klaim dari Agnes Lapian yang menyatakan lahan tersebut merupakan miliknya. Klaim itu, menurut informasi yang diperoleh, didasarkan pada surat ukur yang disebut diterbitkan pada 2019.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana lahan yang diduga berstatus tanah negara dapat memiliki surat ukur yang kemudian dijadikan dasar klaim kepemilikan, bahkan disebut telah disewakan kepada pihak lain.
Awak media mengaku telah meminta konfirmasi kepada Agnes Lapian terkait dasar kepemilikan lahan tersebut, termasuk mengenai surat ukur yang disebut-sebut diterbitkan pada 2019. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.
Sejumlah warga menduga terdapat maladministrasi atau penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
"Warga meminta pemerintah tidak tinggal diam. Jika benar itu tanah negara, maka harus dibongkar siapa aktor di balik penerbitan surat ukur tersebut. Jangan sampai aset negara berubah menjadi milik pribadi melalui permainan administrasi," ujar salah seorang warga.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Manado, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, serta Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap status hukum lahan tersebut, termasuk menelusuri proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Maasing, BPN, maupun instansi terkait mengenai status hukum lahan dimaksud. Agnes Lapian juga belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum kepemilikannya. Berita ini akan diperbarui apabila seluruh pihak yang disebutkan memberikan tanggapan atau klarifikasi.


