BOLTIM — Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan Penjabat (Pj) Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, bersama pemerintah desa terkait dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan Mintu, Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, yang dilakukan menggunakan alat berat.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Menindaklanjuti laporan, jajaran Polres Boltim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengambil langkah pengamanan terhadap alat berat yang berada di kawasan tersebut.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH, M.Si., membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan, kepolisian telah mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas alat berat yang diduga melakukan pembukaan atau perambahan kawasan hutan.
“Sudah kami tindaklanjuti. Kami sudah turun hari ini untuk lakukan police line,” ujar Kapolres saat dihubungi media ini, Jumat (28/8/2026).
Pemasangan police line dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam mengamankan lokasi serta mencegah berlanjutnya aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Polres Boltim juga akan mendalami dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut, termasuk memastikan legalitas kegiatan dan status kawasan yang menjadi lokasi aktivitas alat berat.
Kapolres menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dugaan perambahan kawasan hutan menggunakan alat berat di Mintu sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa dan masyarakat. Aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan serta keselamatan warga di sekitar kawasan.
Dengan adanya langkah kepolisian turun langsung ke lokasi dan memasang police line, masyarakat berharap dugaan aktivitas perambahan hutan dapat dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dan dugaan pelanggaran hukum selesai diperiksa.
Polres Boltim memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
(T@m)


