MANADO — Ada kabar baik bagi masyarakat Kota Manado. Jalan-jalan yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut aktivitas warga kini memiliki harapan baru untuk ditangani lebih cepat.
Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Manado yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendapat persetujuan untuk dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Pengalihan ini bukan sekadar perubahan status administrasi. Bagi masyarakat, langkah tersebut membuka peluang lebih besar agar persoalan jalan rusak, pemeliharaan, hingga peningkatan kualitas infrastruktur dapat ditangani pemerintah kota secara lebih langsung.
Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan bersama DPRD Kota Manado, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, dengan beralihnya kewenangan, Pemkot Manado memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 guna menangani ruas-ruas jalan yang telah diserahkan.
Adapun ruas jalan yang mendapat persetujuan pengalihan status yakni Jalan Ahmad Yani dengan panjang sekitar 1,4 kilometer dan Jalan Sam Ratulangi sepanjang sekitar 3,3 kilometer.
Selain kedua ruas tersebut, Jalan Dan Mogot juga masuk dalam daftar pengalihan kewenangan. Ruas ini mencakup jalur mulai dari perempatan Toar-Lumimuut hingga batas wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa di kawasan Tikala.
Selama ini, status kewenangan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan siapa yang dapat melakukan intervensi anggaran terhadap sebuah ruas jalan.
Dengan adanya pengalihan tersebut, Pemkot Manado kini memiliki keleluasaan lebih besar untuk melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas jalan maupun penanganan kerusakan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Bagi warga yang setiap hari melintasi ruas-ruas tersebut, harapannya sederhana: jalan yang lebih baik, perjalanan yang lebih nyaman, dan penanganan kerusakan yang tidak harus menunggu terlalu lama.
Pengalihan kewenangan ini pun menjadi momentum bagi Pemkot Manado untuk membuktikan bahwa perubahan status jalan benar-benar dapat berujung pada perubahan kualitas pelayanan publik.
Terlebih, Ahmad Yani, Sam Ratulangi dan Dan Mogot merupakan ruas strategis yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat dan pergerakan ekonomi di Kota Manado.
Kini, setelah kewenangannya berada di tangan pemerintah kota, perhatian publik tentu tertuju pada langkah berikutnya: seberapa cepat perbaikan akan diwujudkan dan dirasakan masyarakat.


