Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, dihadiri oleh Kabag Hukum Ivan Gahtan Setda Bolmut dan Kasatpol PP Farham Patadjenu bersama jajarannya, Senin (24/01/2022).
Diketahui, Ranperda tersebut telah di lakukan pengkajian secara yuridis formal dan materil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Ranperda yang telah difasilitasi dan di evaluasi oleh Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur wajib ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemkab Bolmut terhadap catatan evaluasi sebelum di Paripurnakan menjadi sebuah Produk Perda,” ujar Saiful Ambarak.
Saiful mengungkapkan, bahwa Ranperda tersebut terdiri dari sepuluh Bab dan tiga puluh tujuh pasal.
“Dengan ruang lingkupnya meliputi tertib fasilitas umum; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib bangunan; tertib sungai, saluran, kolam dan pinggiran pantai; tertib lingkungan; tertib penguna jalan; dan tertib sosial”, ungkapnya.
Pada rapat tersebut, Suriansyah Korompot juga memberikan masukan atas Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Bolmut
“Karena tujuan pembentukan Perda ini untuk masyarakat, maka kita harus mempertimbangkan kondisi, karakter dan sosial masyarakat. Mungkin saja ada kendala dan masalah,” katanya.
Ia juga berharap kepada Dinas, Kantor dan Instansi terkait di lingkungan Pemkab Bolmut sudah didukung oleh sumber daya yang memadai.
“Mudah-mudahan Satpol PP dalam penerapan Perda ini sudah didukung oleh anggaran dan personilnya,” harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kabag Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan menjelaskan bahwa berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini sangat penting sebagai payung hukum instansi teknis dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Sehingga dikatakannya, pihaknya terlebih dahulu akan mengawalinya dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
“Karena aturan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat. Perda ini sifatnya memaksa dan tidak memandang golongan. Maka itu, terlebih dahulu akan di sosialisasikan selama satu Tahun kedepan. Hal itu juga akan diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati serta dapat diatur lewat produk hukum di Desa atau Peraturan Desa,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ranperda tersebut akan ditetapkan melalui rapat Paripurna pada bulan Februari mendatang.
(ADVETORIAL/I.N)***