Manado – Langkah tegas diambil Gubernur Sulawesi Utara, . Pemerintah Provinsi Sulut resmi menerbitkan Instruksi Gubernur tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur secara khusus penggunaan ponsel oleh peserta didik di seluruh satuan pendidikan di daerah ini.
Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak, sekaligus menekan dampak negatif penggunaan teknologi digital pada anak.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada regulasi nasional, yakni serta .
Instruksi gubernur itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah Pemprov Sulut, kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, setiap telepon seluler milik siswa wajib disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Tak hanya itu, sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan guna mencegah akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemprov Sulut dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus membangun budaya belajar yang lebih fokus dan sehat di lingkungan sekolah.


