Minahasa--Swaramanadonews.co--Team Resmob Polres Minahasa dipimpin kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan Terlapor 338 KUHP dengan mengunakan Sajam yg terjadi di Desa Mahembang Kec.Kakas Barat, pada Hari Jumat Tgl 11 Maret 2022, sekitar Jam 23.20 Wita.
Menurut Katim I Resmob Minahasa Aiptu Ronny Wentuk,terduga menjadi Buron selama satu Minggu karena berhasil menikam korban hingga tidak terselamatkan lagi.
Adapun Tersangka dengan Identitas RP. Alias Romel ( 40 thn) Pekerjaan tani warga Desa Mahembang Kec. Kakas Barat.
Tersangka menikam Korban Meninggal dunia atas nama.David Maesa.(31 Tahun)
Pekerjaan Tani warga yang sama Desa Mahembang Kec. Kakas Barat.
Wentuk menambahkan berkat hasil perkembangan Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari Tim Resmob berhasil meringkus Tsk yang melarikan diri berpindah-pindah tempat yang pada akhirnya Tim Resmob menemukan Tsk bersembunyi di rmh sudaranya yg berada di Desa Pinonobatuan (Tambun) Kec.Dumoga Timur Kab. Bolaang Mongondow sekitar jam 04:00 wita dini hari,
,"Diduga Dimana motif Pelaku melakulan tindakan penikaman tersebut akibat terjadi perselisihan pada saat Korban dan Tsk menghadiri acara ulg Tahun yang berada di Desa Mahembang dan sudah saling Dendam lama karena beberapa kali Pelaku dan Korban terlibat masalah dan terjadi adu mulut sehingga pelaku menghujankan sebilah pisau dan mengenai di bagian tubuh korban sehingga terjatuh.
Korban sempat di larikan di rumah sakit namun di perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir.
Lebih lanjut Wentuk mengatakan bahwa tersangka sudah di amankan dan Selanjutnya Tersangka dibawa ke Mako Resmin dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut.(Waseng Jemmy)