Iklan

Iklan

Pemkab Minahasa Tenggara, KPPN dan KKP Teken Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat dan Daerah

Swara Manado News
Jumat, 22 April 2022, 19:01 WIB Last Updated 2022-04-22T11:02:10Z


RATAHAN-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan  Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat. 


Hal ini merujuk pada Pasal 20 PMK No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.



Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Lalandos didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Mecky Tumimomor, menyebut jika penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APDB.


"Rekonsiliasi dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Tujuannya untuk mengecek kesesuaian terhadap kewajiban membayar dengan realisasi setoran pajak dari transaksi yang dibayarkan atas beban APBD," terang Lalandos Kamis, 21/4/2022.


Sementara itu Kepala KPPN Manado, Asyep Syaefudin mengatakan jika penandatanganan BAR ini adalah upaya kerja sama terintegrasi antar lembaga. 

"Proseduralnya adalah kerja sama segi tiga dimana  KPP melakukan penagihan kepada pemerintah daerah, kemudian dari KPP menyetor ke KPPN sementara KPPN membayarkan DBH kepada pemerintah daerah. Semakin besar belanja beban pajak dari APBD, maka semakin besar pula DBH-nya," ujar Asyep. (**n4)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Minahasa Tenggara, KPPN dan KKP Teken Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat dan Daerah

Terkini

Iklan