Iklan

Iklan

TERINDIKASI " LANGGAR " ATURAN, LSM KOMID MINTA KAPOLRES SANGIHE, SEGERA HENTIKAN PROYEK PASAR TRIKORA TAHUNA, DAN PENJARAKAN PARA " PENJAHAT " ATURAN.

Swara Manado News
Rabu, 06 April 2022, 10:30 WIB Last Updated 2022-04-06T02:35:59Z

Nusa Utara_swaramanadonews.co - Proyek pembangunan revitalisasi Pasar Trikora Tahuna, dengan pelaksana CV. Marvein yang dibebankan pada APBD Kab. Kepulauan Sangihe TA 2021 dan 2022, dengan nilai kotrak mencapai Rp. 31.229.000.000,- ( tiga puluh satu milyard dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah ) tersebut, terindikasi kuat, " menabrak " serta " menginjak " sejumlah aturan yang didalamnya sudah jelas sekali mengandung sanksi pidana.

Adapun sekelumat aturan yang dilanggar oleh para " penjahat " aturan, antara lain :


1.  UU RI No. 23 tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ;


2.  UU No. 32 tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN dan PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP yang mengandung ancaman pidana pada Pasal 109, yang mana disebutkan setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda paling sedikit 1 milyard rupiah dan paling banyak 3 milyard rupiah ;


3.  UU No. 20 tahun 2010 tentang PEMANFAATAN DAMIJA ( daerah milik jalan ) ;


4.  PP No. 27 tahun 1999 tentang ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP ;


5. PP No. 27 tahun 2012 tentang IJIN LINGKUNGAN HIDUP ;


6.  PP 21 tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG ;


7.  PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, bahwa setiap usaha / kegiatan sebelum dimulai harus mendapatkan ijin lingkungan hidup, AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ), UKL / UPL ( upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan ), SPPL ( surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup ), sebagai persyaratan mutlak bagi yang memulai usaha dan kegiatan. Kemudian harus juga ada ANDALALIN ( analisa dampak lalulintas ) ;


8.  PERPRES No. 18 tahun 2018, Pasal 52 ayat 2 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH RI. Disana disebutkan bahwa PPK ( pejabat pembuat komitmen ), dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak perjanjian dengan penyedia dalam hal belum tersedianya anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD ;


9. PERMENDAGRI 116 tahun 2017 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH ;


10.  PERMEN PU No. 20 tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN dan PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya ;


11.  PERKAPOLRI No. 10 tahun 2012 tentang IJIN PENGGUNAAN PENUTUPAN JALAN.


12.  SKEPMEN LH No. 115 tahun 2009. Yang berisi memohon Badan Lingkungan Hidup Kab. Kepulauan Sangihe, SEGERA MEMPERHATIKAN KASUS TERSEBUT DENGAN MENGINGAT PERSOALAN YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN UMUM dan atau MAHKLUK HIDUP.


Olehnya, Ketua LSM KOMID Sangihe, saat disambangi dikediamannya, Onesimus Tambanaung, SH, mendesak pihak KAPOLRES Kepulauan Sangihe, agar menseriusi dugaan cacat hukum proyek Pasar Trikora Tahuna.


" saya selaku Ketua LSM KOMID Sangihe, meminta dan mendesak Pak KAPOLRES Kepulauan Sangihe agar segera menghentikan serta memeriksa proyek tersebut demi keperluan dan mempermudah jalannya proses penyelidikan dan penyidikan dan apabila dikemudian hari dugaan perbuatan melawan hukumnya telah terbukti sesuai hukum yang berlaku, saya mendesak pihak KAPOLRES Kepulauan Sangihe, agar para pelanggar aturan atau " penjahat " aturan negara, siapapun dia, baik Bupati yang saat ini masih menjabat, Kepala Dinas PERINDAG Kab. Kepulauan Sangihe bersama semua pihak yang terlibat agar segera ditangkap dan ditralibesikan.

 

" ternyata tidak hanya sampai disini saja ketamakan dan keserakahan para " penjahat " aturan karena saya juga mengantongi dokumen berupa surat dari DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMEN PU, No. PW 0401-Bb.15.8.1/6, tertanggal 25 Januari 2022, yang berisi agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe segera mengurus ijin penggunaan jalan. Dan menurut info, diindikasi kuat bahwa penutupan jalan Pasar Trikora Tahuna, belum mengantongi ijin penutupan jalan. " ujar One, sosok aktifis yang tak pernah mundur dalam menyuarakan suara kenabiannya.


" saya menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum sebab proyek Pasar Trikora cacat demi hukum karena tidak memiliki ijin tata ruang dan tidak ada kajian lingkungan hidup serta AMDAL. Ini berarti telah " menginjak " dan " menabrak " aturan yang notabene didalam aturan tersebut mengandung sanksi pidana  terhadap para pelanggarnya. Jadi, menurut saya mereka-mereka ini layak dinilai dan disebut dengan " penjahat " aturan karena mengapa, sudah tahu langgar aturan, tapi kenapa proyek tetap dipaksakan pelaksanaannya. Kan hanya " penjahat " lah yang tetap melakukan aksinya meskipun dia tahu bahwa dia telah melanggar aturan. tambah One.


Arya_173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TERINDIKASI " LANGGAR " ATURAN, LSM KOMID MINTA KAPOLRES SANGIHE, SEGERA HENTIKAN PROYEK PASAR TRIKORA TAHUNA, DAN PENJARAKAN PARA " PENJAHAT " ATURAN.

Terkini

Iklan