Iklan

Iklan

Permudah, DPMPTS Ajak Pelaku Usaha Urus Ijin

Kamis, 28 Juli 2022, 17:46 WIB Last Updated 2022-07-28T09:46:49Z


RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengajak pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin usaha.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Boyke Akay, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/7/2022). Menurut Akay, pihaknya membantu memberikan kemudahan bagi setiap pelaku usaha yang akan mengurus legalitas usaha tanpa melalui proses birokrasi panjang.

“Pastinya kami akan membantu memberikan  kemudahan mengakses link aplikasi OSS.co.id. Aplikasi bisa di download dari google play. Dengan adanya aplikasi teraebut maka masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan pastinya terintegrasi,” terang Akay sembari menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan bagi masyarakat pelaku usaha yang datang mengurus.

Menurut mantan Kadispora tersebut, registrasi di sistem OSS sendiri terbagi beberapa cluster. Ada pelaku usaha perorangan, menengah sampai usaha besar. Dan untuk kategori usaha besar tentunya ada proses administrasi yang harus dipenuhi dengan komitmen-komitmen serta tingkat resiko. 

"Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang perijinan usaha berbasis resiko. Sebaliknya pelaku usaha perorangan dan sedang prosesnya tidak seberat yang besar," sebutnya.

Setelah menyelesaikan registrasi di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lanjut Akay,  maka tahap berikutnya adalah mengurus perizinan berusaha. Tentunya ijin usaha tersebut sangatlah krusial mengingat legalitas dari usaha yang dimiliki. Hal tersebut juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan perekonomian melalui pendapatan, karena bisa bekerjasama dengan perbankan.

"Dengan memiliki NIB tentunya akan memudahkan juga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha lainnya. Dan untuk tahun ini, tercatat sedikitnya 139 pengusaha yang sudah memperoleh NIB lewat OSS dengan pendapatan PAD sekira 30an juta,” tukasnya.(***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Permudah, DPMPTS Ajak Pelaku Usaha Urus Ijin

Terkini

Iklan