BOLMONG, SULAWESI UTARA — Keberadaan bak rendaman emas di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya mendapat konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong.
Kepala DLH Bolmong, Aldi Pudul, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Aldi mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi pada Kamis (3/9/2026) untuk melakukan pengecekan langsung.
Hasilnya, tim DLH menemukan adanya bak yang diduga digunakan untuk proses rendaman material emas di wilayah tersebut.
“Tim sudah turun pada Kamis lalu, tanggal 3 September 2026. Memang benar adanya bak rendaman emas di Desa Lobong,” jelas Aldi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Bolmong berencana memanggil pihak yang diduga memiliki atau mengelola bak rendaman tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus mengetahui aktivitas dan legalitas pengolahan material yang dilakukan.
“Kami akan segera memanggil oknum yang punya bak rendaman tersebut,” ujar Aldi.
Keberadaan bak rendaman itu sebelumnya diduga berkaitan dengan pengolahan material yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Lobong.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
DLH Bolmong memastikan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pemanggilan pihak terkait dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pengelola bak rendaman tersebut, dari mana material yang diolah berasal, serta apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan lingkungan maupun izin usaha yang dipersyaratkan. (Sy)


