Iklan

Iklan

Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan, PM DP Ditangkap Unit Resmob Polres Tomohon

Adi Pontoan
Senin, 05 September 2022, 21:44 WIB Last Updated 2022-09-05T13:44:31Z


TOMOHON || SMNC ||
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon yang dipimpin Katim Aipda Bima Pusung, menangkap PM alias Ponce (36) dan DP alias Deni (40), lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada GK (19) warga kelurahan kakaskasen II, yang dilakukan di Jalan Raya Tomohon Manado tepatnya di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara pada hari Sabtu 04 September 2022, sekitar pukul 23.00 wita, 


Dari keterangan yang dihimpun media ini, Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK, melalui Kasatreskim AKP Angga Maulana SIK SH MH, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan Laporan dengan Nomor LP/B/444/IX/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut. Tanggal 05 September 2022 dari pelapor An.Gavin Kawengian.

Kronologi singkat, awalnya korban bersama temannya sedang mengendarai kendaraan R2 dengan maksud akan pulang ke rumah. Kemudian tiba-tiba terdengar suara teriakan dari dalam kendaraan yang melintas, selanjutnya korban terkejut dan berhenti. Namun, tidak lama kemudian dari dalam lorong setapak dekat TKP keluar dua (2) orang lelaki yang langsung menayakan kepada korban mengapa korban berteriak - teriak.

"Nah, merasa tidak melakukan hal tersebut korban bingung dan berkata bukan korban yang berteriak. Selanjutnya, secara tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan, yang juga diikuti oleh pelaku ke II. Merasa terdesak dan kesakitan korban pun langsung melarikan diri," kata Maulana

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka cakaran pada leher, lebam pada wajah sebelah kiri, dan dada terasa sakit," bebernya.

Lanjut Maulana, kedua pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan saat ini mereka telah digiring ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut. (***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan, PM DP Ditangkap Unit Resmob Polres Tomohon

Terkini

Iklan