Iklan

Iklan

Masyarakat Antusias Ikuti Sosper APBD 2022 dari Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri

Adi Pontoan
Kamis, 01 September 2022, 10:01 WIB Last Updated 2022-09-01T02:22:13Z

Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri SH, saat sosialisasi Perda Kota Tomohon Nomor 7 (tujuh) Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022

TOMOHON || SMNC ||
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Kota Tomohon Nomor 7 (tujuh) Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, bagi masyarakat Kelurahan Paslaten I, Paslaten II, Talete I, Talete II, Taratara, Matani I, Matani II, dan Matani III. Rabu (31/08/2022), di Aula Chermat.


Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, berlangsung dengan di moderator oleh Andre Manus ST, serta menampilkan narasumber dari Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri SH bersama Instansi terkait yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah diwakili Yolanda Undap selaku Kabid Anggaran.

Cherly Mantiri, dikesempatan tersebut berujar bahwa pembentukan perda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui diantaranya meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

"Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa : Penyerbarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD," jelas Cherly Mantiri.

Anggota DPRD Tomohon dari Partai Nasdem ini berharap semua masyarakat Kota Tomohon dapat ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota. Sehingga semua kebijakan yang dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat.

"Saya berharap kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir disini dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini. Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang kurang dipahami, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah ini bersama-sama dalam membangun Kota Tomohon," tandas Cherly Mantiri.

Sementara itu, Kabid Anggaran di BPKPD, Yolanda Undap, memaparkan secara detail tentang APBD Kota Tomohon dan bagaimana peraturan daerah itu berlaku dalam setiap kebijakan penganggaran sebagai pijakan hukum, untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari pantauan media ini, keseluruhan masyarakat dari delapan kelurahan yang hadir dalam sosialisasi tersebut tampak mendengarkan dan memahami seluruh pemaparan Peraturan Daerah (perda) Kota Tomohon Nomor 7 (tujuh) Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022 tersebut.

Untuk diketahui, sedikitnya enam peserta sosialisasi memberikan pertanyaan terkait dengan perda apbd itu, serta mempertanyakan kebijakan pemerintah Kota dalam pemanfaatan anggaran tersebut guna memenuhi kebutuhan utama masyarakat.

Tampak hadir, Jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi perwakilan dari delapan kelurahan. 

(adi pontoan/smnc)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Antusias Ikuti Sosper APBD 2022 dari Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri

Terkini

Iklan