TOMOHON || SMNC || Agar pembangunan daerah dapat selaras dan sejalan dengan kebutuhan Masyarakat kota Tomohon, maka dibuatlah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L Wenur MAP (MJLW) saat memberikan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat Kelurahan Walian Dua dan Uluindano. Rabu (31/8/2022).
Dijelaskannya, sangatlah penting untuk mengarahkan Perencanaan agar tercipta keselarasan dalam Proses Pembangunan Kota Tomohon, dimana RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan dan tentunya berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
"RPJMD ini menekankan tentang pentingnya secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi, serta kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan," kata MJLW
Selain itu, MJLW berharap dengan sosialisasi yang mengangkat Perda penting ini dapat diteruskan ke masyarakat lain. "Sosialisasikan lagi ya, jangan disimpan sendiri pengetahuannya. Saudara -saudara kita juga butuh penjelasan tentang Perda ini," tandas MJLW.
Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi serta narasumber dari dinas terkait.