Iklan

Iklan

MJLW Sosialisasikan Perda RPJMD kepada Masyarakat Kelurahan Walian dan Uluindano

Adi Pontoan
Kamis, 01 September 2022, 21:00 WIB Last Updated 2022-09-02T06:53:58Z


TOMOHON || SMNC ||
Agar pembangunan daerah dapat selaras dan sejalan dengan kebutuhan Masyarakat kota Tomohon, maka dibuatlah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.


Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L Wenur MAP (MJLW) saat memberikan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat Kelurahan Walian Dua dan Uluindano. Rabu (31/8/2022).

Dijelaskannya, sangatlah penting untuk mengarahkan Perencanaan agar tercipta keselarasan dalam Proses Pembangunan Kota Tomohon, dimana RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan dan tentunya berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. 

"RPJMD ini menekankan tentang pentingnya secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi, serta kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan," kata MJLW

Selain itu, MJLW berharap dengan sosialisasi yang mengangkat Perda penting ini dapat diteruskan ke masyarakat lain. "Sosialisasikan lagi ya, jangan disimpan sendiri pengetahuannya. Saudara -saudara kita juga butuh penjelasan tentang Perda ini," tandas MJLW.

Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi serta narasumber dari dinas terkait.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MJLW Sosialisasikan Perda RPJMD kepada Masyarakat Kelurahan Walian dan Uluindano

Terkini

Iklan