Iklan

Iklan

Stanly Wuwung Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Sasar Lima Kelurahan di Tomohon Barat

Adi Pontoan
Kamis, 01 September 2022, 12:06 WIB Last Updated 2022-09-01T04:06:28Z


TOMOHON || SMNC ||
Kota Tomohon merupakan salah satu daerah yang potensi Sumber sumber daya alam cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan, sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, Pariwisata dan sumber daya mineral. Sehingga lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor penentu kesejahteraan masyarakat, pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Tomohon, Stenly Wuwung ST saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051, kepada masyarakat kelurahan Taratara, Taratara I, Taratara II, Taratara III, dan Woloan III. Rabu (31/08/2022), di Welu Cafe and Resto.

Lanjut Wuwung, Konsekuensi logis dari kedudukan pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah Republik Indonesia yang mengemban tanggung jawab untuk memenuhi hak kontitusional setiap orang berdasarkan UUD 1945 diantaranya terkait dengan kesejahteraan. Dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, telah diatur mengenai kewenangan yang dimiliki oleh setiap tingkatan pemerintahan termasuk pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi kewenangan pemda yaitu penyusunan RPLH daerah yang diatur dengan peraturan daerah.

""Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa : Penyerbarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD," ujar Wuwung

Selain itu, Wuwung, berharap seluruh peserta sosialisasi yang hadir dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini.

Untuk diketahui, narasumber lainnya dalam Sosialisasi perda tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini yakni Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon.

Tampak hadir, masyarakat peserta sosialisasi dari perwakilan lima kelurahanan, dan Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

(adi pontoan/smnc)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Stanly Wuwung Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Sasar Lima Kelurahan di Tomohon Barat

Terkini

Iklan