Iklan

Iklan

Gubernur Dondokambey Bagikan Sertifikat Tanah Hibah Eks HGU Bagi Ratusan Warga Di Desa Kalasey Dua

Senin, 19 Desember 2022, 20:07 WIB Last Updated 2022-12-19T12:07:31Z
Swaramanadonews.co, Sulut - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah hibah kepada warga Masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa di Aula Mapalus Kantor Gubernur Senin (19/12/2022).

Pemberian sertifikat tanah hibah tersebut merupakan objek dengan redistribusi lahan bersumber dari objek tanah Pemprov Sulut yang memakan waktu cukup lama, sampai pada proses penyerahan dengan melalui berbagai permasalahan dimana, sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi dari lahan milik Pemprov Sulut dihibahkan kepada ratusan warga.

Gubernur Olly Dondokambey, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat, camat dan Pemkab Minahasa, yang telah membantu proses administrasinya. 

“Perlu kita ketahui bersama bahwa hanya di Sulut yang pemerintah daerahnya memberikan sertifikat tanah dari lahan bekas HGU,” ungkapnya.

Gubernur Dondokambey menyebut, lahan tersebut satu-satunya tanah pemerintah daerah yang sudah tercatat di aset daerah.

“Redistribusinya langsung ke masyarakat yang HGU-nya sudah selesai, karena pemerintah daerah berhak meredistribusikan ke masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, tugas Pemprov Sulut yaitu bagaimana melayani masyarakat dan mensejahterakannya. 

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat bisa terealisasi,” imbuh Gubernur Dondokambey.

Gubernur pilihan Masyarakat Sulut yang dipilih 2 kali secara berturut-turut  ini berpesan jika masih terdapat sisa lahan agar diperuntukan untuk kepentingan banyak orang. 

“Kalau ada tanah sisa itu bisa buat perkuburan seluas satu hektare. Juga untuk pembangunan rumah ibadah. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Nanti di sana kita akan  didorong untuk dibangun sarana dan prasarana,” tandasnya. 

“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” sambung Dondokambey. 

Diakhir sambutan, Gubernur Dondokambey berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah, dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua, di tanah yang dipijak untuk memberikan manfaat.

Penyerahan sertifikat tanah hibah ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, Asisten I dan II, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut Latri Sukriningsih, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, Camat Mandolang Relly Pinasang, dan Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Yanri Rori.
(ELVIS/*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Dondokambey Bagikan Sertifikat Tanah Hibah Eks HGU Bagi Ratusan Warga Di Desa Kalasey Dua

Terkini

Iklan