Iklan

Iklan

Gubernur Dondokambey Berikan Kado Natal Libur Panjang Bagi ASN dan THL di Sulut

Jumat, 23 Desember 2022, 23:36 WIB Last Updated 2022-12-23T15:36:10Z
Swaramanadonews.co, Sulut - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menjawab kerinduan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sulut.

Jumat (23/12/2022), Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Olly menjelaskan beberapa poin.
Pertama, pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, yaitu tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember.

Kedua, pelaksanaan cuti bulan januari tahun baru 2023 yaitu pada tanggal 1, 2 dan 3 Januari 

Selanjutnya, disebutkan bahwa untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26, 27, 28 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator (Eselon II).

Pada poin berikutnya, Gubernur Olly Dondokambey menjelaskan, pelaksanaan cuti ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.

Di sisi lain, Gubernur Olly mewarning seluruh ASN dan THL untuk wajib mengikuti pelaksanaan apel perdana tahun 2023.

“Perangkat daerah atau uunit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tegas Gubernur Olly dalam surat.
(ELVIS/*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Dondokambey Berikan Kado Natal Libur Panjang Bagi ASN dan THL di Sulut

Terkini

Iklan