Iklan

Iklan

Program Jumat Cegah Jo Intens Diprogres Polres Mitra

Jumat, 30 Desember 2022, 15:32 WIB Last Updated 2022-12-30T07:36:08Z


RATAHAN - Program Jumat Curhat/Cegah Jo Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Ferri R Sitorus S.I.K., M.H didampingi Wakil Kapolres Kompol Aidit Djafar S.H, M.H, kembali melaksanakan restorative justice kasus tindak pidana pengancaman menggunakan Sajam, bertempat di samping Mapolres, Jumat 30/12/2022.



Penyelesaian kasus pengancaman ini, terjadi antara lelaki Jendri Sadet dengan korban yang diketahui seorang anggota Polri berinisial Bripka Billy Kindangen. Kapolres bersama Wakapolres didampingi pejabat utama dan Kapolsek Touluaan, Iptu Victoricco A Hartono S.Tr.K mempertemukan keduanya dan sepakat untuk berdamai melalui surat pernyataan bagi terlapor pengancam didampingi istri tersangka Hukum Tua Desa Lobu Satu Bpk. Harto Umar, Tokoh Agama Pnt. Otniel Mokodaser, tokoh masyarakat Bpk. Jootje Aruperes, serta jurnalis / wartawan Biro Minahasa Tenggara.



Adapun kronologis kasus Pengancaman menurut keterangan pihak Kepolisian, beraw pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar Pukul 23.25 Wita, korban yang adalah seorang anggota Polri datang menegur tersangka yang membuat keributan atau berteriak sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik besi putih. Dimana pelaku saat itu dipengaruhi minuman keras dan dalam keadaan mabuk. Tak hanya satu kali saja tersangka berteriak malahan terjadi berulang-ulang sambil mengatakan “MARI JO BAKU BUNUNG".


Sebagai anggota Polri, untuk meredam aksi pelaku, korbanpun kemudian dihampiri pelaku dan menegur dengan mengatakan “JENDRY KITA, ANGGOTA POLISI DATANG MENGAMANKAN KERIBUTAN”


Hanya saja tersangka membalas dengan tidak mengenakan malahan membuang kata “KIAPA KALO ANGGOTA BAKU BUNUNG TORANG" dengan nada keras dan kasar dilontarkan pelaku sambil mengayunkan tangan yang sedang memegang senjata tajam ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali. Untung korban jeli dan  menghindar. Sehingga tidak ada korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Touluaan.


Hanya saja, setelah melihat kondisi dan keadaan pelaku, timbul rasa kemanusiaan bagi korban. Bahkan korban Bripka Billy Kindangen terharu melihat kondisi rumah tangga tersangka. Dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga harus menghidupi istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih balita. Akhirnya perbuatan tersangka dimaafkan korban. Oleh Kapolres Mitra menyetujui kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice. 


“Terpenuhinya persyaratan materil dan persyaratan formil yaitu adanya Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dari Korban, Surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” kata Kapolres.


Kapolres berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat / Jumat CEGAHJO! pelaksanaan restorative justice dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak. Upaya ini, lanjut Kapolres untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dengan diperolehnya hasil kesepakatan yang memuaskan sesuai dengan keinginan pihak – pihak yang berperkara.


"Hasil dari kegiatan tersebut, dibuat surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan para saksi untuk memenuhi persyaratan formil tindak pidana tersebut diselesaikan secara restorative justice," jelas Sitorus sembari menjelaskan kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani atasan Penyidik. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program Jumat Cegah Jo Intens Diprogres Polres Mitra

Terkini

Iklan