Iklan

Izhak Tambani “Siap Perang” Bela Warga Lingkar Tambang, Dugaan Pelanggaran PT MSM–PT TTN Siap Dibawa ke Meja RI-1

Swara Manado News
Rabu, 10 Juni 2026, 17:13 WIB Last Updated 2026-06-10T09:16:42Z


MINAHASA UTARA - Viralnya ambruknya jalan nasional penghubung Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung kembali memicu sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Likupang-Bitung. Kerusakan jalan yang disebut sudah terjadi hingga tiga kali itu dinilai sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat serta menimbulkan keresahan serius bagi warga lingkar tambang.


Puncaknya terjadi pada Minggu (07/06/2026), saat badan jalan mengalami putus dan retakan parah yang memicu kecemasan masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. MSM (Meares Soputan Mining) dan PT. TTN (Tambang Tondano Nusajaya), dua anak perusahaan.


Tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Izhak Tambani, bahkan menyatakan siap “perang” demi mengawal aspirasi warga lingkar tambang hingga ke tingkat pusat.


“Saya Izhak Tambani akan membawa aspirasi dan keluhan masyarakat lingkar tambang Likupang-Bitung ke meja RI-1,” tegasnya dalam pertemuan bersama sejumlah ketua ormas, wartawan, dan warga di Tatelu-Warukapas.


Dugaan Pelanggaran Tambang Jadi Sorotan

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan awak media di Kelurahan Pinasungkulan, warga mengungkap sejumlah dugaan dampak aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Masyarakat mengaku, beberapa tahun lalu pernah terjadi aktivitas blasting atau peledakan di kawasan Tasiam Kecil, tepatnya di area mata air di atas Rambangan yang disebut masuk kawasan hutan lindung. Warga menuding aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung terhadap permukiman masyarakat.


Salah satu warga yang disebut bernama Om Okoi mengaku rumahnya pernah terkena material batu akibat blasting hingga menyebabkan atap seng bocor di wilayah Pinasungkulan Tinerungan.


Tak hanya itu, warga juga menilai aktivitas tersebut diduga berdampak pada rusaknya sumber mata air yang selama ini digunakan masyarakat.


Selain persoalan blasting, tim investigasi juga menerima informasi terkait dugaan limbah tambang yang mengalir ke sungai di kawasan Resetlemen sekitar 3 hingga 4 tahun lalu. Warga menyebut puluhan sapi ternak milik masyarakat mati setelah meminum air yang diduga tercemar limbah tambang.


Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana

Aktivitas pertambangan yang merusak fasilitas umum maupun lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan tambang diwajibkan menyediakan jalan hauling khusus dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum secara sembarangan untuk aktivitas pertambangan apabila menimbulkan kerusakan.


Sementara dalam ketentuan KUHP lama Pasal 406 sampai 412 maupun KUHP baru Pasal 522 dan 523, perusakan fasilitas umum dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda ratusan juta rupiah.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.


Pelanggaran terkait pembuangan limbah B3 tanpa memenuhi baku mutu dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Bahkan apabila mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serius, ancaman pidana dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


Dalam kasus korporasi, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan kepada badan usaha dengan hukuman denda hingga tiga kali lipat, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha dan penutupan permanen perusahaan.


Warga Minta Pemerintah dan APH Bertindak

Masyarakat lingkar tambang berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kerusakan jalan, dampak lingkungan, hingga dugaan pencemaran yang disebut merugikan warga dalam jangka panjang.


Pertemuan yang digelar di Tatelu-Warukapas itu disebut menjadi langkah awal konsolidasi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak warga terdampak aktivitas pertambangan di wilayah Likupang-Bitung.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. MSM maupun PT. TTN terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izhak Tambani “Siap Perang” Bela Warga Lingkar Tambang, Dugaan Pelanggaran PT MSM–PT TTN Siap Dibawa ke Meja RI-1

Terkini

Iklan