MITRA - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Nona Hoa, Minahasa, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah larangan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, kegiatan penambangan diduga masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang diduga berlangsung di lahan milik seorang perempuan yang dikenal dengan nama Ibu Mega. Sementara operasional di lapangan disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang bernama Mas Odi yang diduga merupakan orang kepercayaan Bos Ferri atau Ko Ferri, sosok yang disebut berasal dari Jakarta.
Pantauan di lokasi memperlihatkan adanya tiga unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material tambang. Dari tiga alat berat tersebut, satu unit excavator berwarna orange dan dua unit lainnya berwarna kuning. Keberadaan alat berat itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai berlangsung terang-terangan.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berpangkat Kombes yang disebut-sebut menjadi backing aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sumber lain yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi juga menyebutkan bahwa kebutuhan solar untuk operasional alat berat diduga disuplai melalui jaringan yang dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.
Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas alat berat disebut berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas.
“Alat berat masuk keluar bebas, suara mesin siang malam terdengar. Masyarakat jadi bertanya-tanya kenapa tidak pernah disentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas PETI sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, mengangkut, menjual, maupun membantu operasional hasil tambang ilegal.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi maupun mendukung operasional tambang ilegal terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran etik dan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kasat Reskrim Polres Mitra yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon disebut belum mendapat respons dan panggilan telepon belum diangkat.
Publik kini mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Kebun Wiau, termasuk menelusuri dugaan aliran modal, suplai BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.


