Iklan

Iklan

Ditindih Alat Berat, WNA Asal China Meregang Nyawa di Ratatotok

Selasa, 17 Januari 2023, 18:35 WIB Last Updated 2023-01-17T10:50:44Z


RATAHAN - Setelah ditindih alat berat dengan menggunakan Excavator dengan sengaja dilakukan tersangka Markus Pasoro, warga pendatang berasal dari Dusun Tobakun, Desa Salu Tubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, menyebabkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal CINA bernama Wan Zanbiao, harus meregang nyawa dengan kondisi yang mengenaskan, terjadi di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatok, Minahasa Tenggara, Minggu (15/1/2023).


Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Polisi, pada hari Minggu (15/1/2023) sekitar Pukul 20.00 Wita, di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok, tersangka berada dilokasi kerja sambil mengoperasikan alat berat jenis Excavator. Tak berselang lama, datang korban yang jaraknya kurang lebih 40 meter dari lokasi kerja pelaku. Karna tak mahir bahasa Indonesia, korbanpun menyampaikan kepada pelaku dengan menggunakan bahasa isyarat (tangan) agar excavator yang dioperasikan berhenti bekerja dan segera diparkir di tempat parkiran.


Tersangkapun mengiyakan apa yang diperintahkan korban dan langsung turun ke tempat pengisian bahan bakar untuk mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut. Setelah di tempat Pengisian BBM, korban mendekati pelaku dan membuka komunikasi dengan memakai bahasa isyarat. Mengerti dengan bahasa isyarat korban, pelakupun membalas isyarat yang dilontarkan dengan menganggukkan kepala. Korbanpun berusaha menggunakan bahasa isyarat menyampaikan kepada pelaku kalau mau bikin apa. Lalu pelaku membalas dengan isyarat tangan bahwa dirinya mau mengisi BBM. Korbanpun kembali mengisyaratkan kepada pelaku kalau tidak usah mengisi BBM dan alatnya langsung di parkir saja. Pelakupun mengiyakan dengan memberi isyarat "Ok" sambil mengangkat jari jempol. 


Merasa aman karena pelaku sudah memarkir kendaraan, korbanpun akhirnya pergi ke arah kanan excavator. Disinilah petaka menimpa warga asing tersebut. Entah apa yang mempengaruhi pikiran pelaku. Ia akhirnya naik ke atas alat berat dan menghidupkan mesin tersebut, kemudian tangganya yang lincah mengoperasikan excavator langsung menggerakan bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) meter dan langsung mengenai tubuh korban. Alhasil korbanpun terjatuh. Tak hanya itu, pelaku menindih kembali tubuh korban dengan alat yang sama dan mengenai bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke Camp.


Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh seperti patah tulang paha kiri, kemudian luka robek di paha dan daging yang berimbasnya keluarnya otot. Korban juga patah tangan dan tulang belikat serta mengalami patah dibeberapa tulang rusuk, nahas korbanpun meninggal dunia di tempat kejadian.


Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus melalui Wakapolres Kompol Aidit Djafar dalam konfrensi pers mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan pihaknya beserta barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator merk Sany warna kuning hitam. 


"Yang pasti tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Djafar.


Sementara untuk aturan hukum, menurut Wakapolres, tersangka dengan menghilangkan nyawa seseorang diancam dengan pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Tersangka diancam 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang," tutupnya. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditindih Alat Berat, WNA Asal China Meregang Nyawa di Ratatotok

Terkini

Iklan