Iklan

Iklan

Gebrakan Awal 2026! Gubernur Yulius Selvanus Kunci PKB: Pajak Kendaraan Dipastikan Tak Naik, Rakyat Harus Dilindungi

Swara Manado News
Rabu, 07 Januari 2026, 14:46 WIB Last Updated 2026-01-07T06:46:36Z


Manado
– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, kembali menunjukkan sikap tegas dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional, Gubernur memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut sepanjang tahun 2026.


Ketegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Yulius Selvanus dengan menginstruksikan seluruh jajaran teknis Pemprov Sulut untuk menjamin kebijakan pajak daerah tidak membebani masyarakat


Bahkan, ia memerintahkan agar segera disiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang substansinya sama dengan kebijakan keringanan pajak tahun 2025, meskipun hingga kini belum ada surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.


Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian kepala daerah dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menegaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi sesuai arahan Gubernur.


“Pak Gubernur menginstruksikan agar pajak kendaraan tidak membebani masyarakat. Karena itu, akan dibuat SK Gubernur yang sama seperti tahun 2025, walaupun tanpa edaran dari Menteri Dalam Negeri,” tegas June Silangen.


Ia memastikan masyarakat Sulawesi Utara tidak perlu resah dengan isu kenaikan pajak kendaraan bermotor.


“Kami pastikan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026,” ujarnya lugas.


June menjelaskan, kebijakan keringanan sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 11 Tahun 2025, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/6764/SJ terkait pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak.


Meski secara normatif kenaikan pajak daerah berlaku nasional sebagai implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa Sulut harus tetap berpihak kepada rakyat.


“Selama 2025, Pemprov Sulut sudah memberikan berbagai keringanan, termasuk ekuivalen pajak dan tambahan insentif bagi wajib pajak yang menunggak. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut,” ungkap June.


Ia menambahkan, selama ketentuan opsen pajak dalam UU HKPD belum disesuaikan, pemerintah daerah wajib aktif menyiapkan regulasi baru agar pajak tidak otomatis naik setiap tahun.


Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulut berharap masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pajak yang adil, manusiawi, dan berpihak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.


“Komitmen Pak Gubernur jelas dan tidak bisa ditawar: rakyat Sulawesi Utara harus dilindungi dari beban pajak berlebihan,” pungkas June Silangen.


Dengan terbitnya regulasi tersebut, kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut dipastikan terkunci sepanjang tahun 2026.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gebrakan Awal 2026! Gubernur Yulius Selvanus Kunci PKB: Pajak Kendaraan Dipastikan Tak Naik, Rakyat Harus Dilindungi

Terkini

Iklan