Iklan

Iklan

Saksi Ahli Benarkan MK Gunakan Ijasah Aspal

Swara Manado News
Rabu, 22 Februari 2023, 11:46 WIB Last Updated 2023-02-22T03:46:55Z

SMNC - MK alias Magdalena, berprofesi guru dari sebuah Yayasan di Manado harus rela digiring ke Pengadlan Negeri Minahasa Utara. MK yang kini berusia 49 tahun , dari Rutan Malendeng mengikuti jalannya sidang yang dipimpin Majelis Hakim  Amelia SS SH sebagai Ketua dan Idrisstipani SH sebagai anggota, Senin siang 20 Feb 2023.


Sidang hari itu mendengar saksi ahli, Drs Arthur Tompodung dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut. Arthur menyebut blanko ijasah SMA tahun 1990 yang di gunakan MK adalah asli, Cuma yang salah penulisan nama sekolah, cap  salah posisi dan nomor induk siswa tidak berurutan dengan jarak ratusan angka. Sehingga saksi tsb menyimpulkan ijasah yang dipakai MK adalah aspal.


Saksi Kepala Sekolah SMA Advent Klabat Manado di tahun 1990, Drs Herly Neman mengatakan tandatangannya diijasah tersebut, berbeda dengan cara penulisan seperti biasa ia lakukan. Ia tanpa  ragu menyebut ijasah SMA dari MK adalah palsu sebagaimana ia telah membuat pernyataan tertulis dihadapan Dinas Pendidikan Sulut.  SaksI Pendeta Roni Neman, dalam kesaksiannya mengungkapkan temuan keganjilan ijasah  SMA yang dipakai MK, ketika sebagai Sekretaris Yayasan GMAHK saat itu, menseleksi berkas calon pegawai Yayasan. Pelaporannya kepada Ketua Yayasan,  Ritus Keni tidak mendapat tanggapan,  dan justru tetap menyuruh  melanjutkannya, "segala resiko saya tanggung," umbar ketua Yayasan. Dan akhirnya MK lolos sebagai pegawai indeks.


Jaksa Penuntut Umum yatu Valentno Pujana SH dan FG Kayukatui SH MH menanyakan kepada saksi  Arthur, mengapa bisa ditemukan blanko ijasah SMA asli . Dijelaskan Arthur, blanko asli ijasah bisa jadi ada siswa yang sudah lulus tidak mengurus dan mengambilnya. Jika rusak atau tidak digunakan harus dikembalikan ke kantor Dinas Pendidikan.


 Petinggi LSM Liksus,Max Sumlang yang mengikuti sidang kasus ijasah aspal ini menyesalkan jika kemudian hari ijasah MK ini terbukti palsu. Ikut hadir dalam sidang wakil Ketua LP3 SULUT (Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan SULUT) Reynold Mawikere ikut prihatin dan menyayangkan jika benar terbukti, akan berdampak pada UNIVERSITAS KLABAT, dimana terdakwa sudah menggunakannya saat masuk kuliah di Unklab dan lulus serta diwisuda sebagai sarjana pendidikan. 


Sidang di PN Minahasa Utara akan dilanjutkan senin 27 Februari 2023 mendengarkan saksi saksi lain. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saksi Ahli Benarkan MK Gunakan Ijasah Aspal

Terkini

Iklan