SWARAMANADONEWS . COM -Jumat (10/3/2023) Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta mendengarkan pandangan umum fraksi tentang ramperda tersebut sekaligus tanggapan Gubernur tentang pemandangan umum fraksi yang dilaksanakan di ruang Paripurna.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH. MH, James Kojongian, ST, MM, dan Billy Lombok, SH.
Pada rapat tersebut Ketua DPRD Sulut mempersilakan kepada fraksi – fraksi untuk membacakan tanggapannya.
Sandra Rondonuwu Fraksi-PDIP, Nick Lomban Fraksi-Nasdem, Inggriet Sondakh Fraksi-PG, Hendry Walukouw Fraksi- PD dan Herol Kaawoan Fraksi-Nyiur Melambai, dalam laporannya memuat beberapa catatan yang intinya menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk dibahas pada pembahasan lanjutan sesuai dengan aturan dan tahapan.
Andi Silangen mengatakan, menindak lanjuti surat Ketua DPRD Sulut nomor 160/DPRD/143/2023 tanggal 9 Maret 2023, perihal permintaan nama – nama Pansus DPRD Sulut dan oleh fraksi – fraksi telah mengusulkan nama – nama keanggotaan Pansus DPRD pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut : Fransiscus Andi Silangen, Victor Mailangkay, James Kojongian dan Billy Lombok sebagai koordinator.
Sandra Rondonuwu F-PDIP, Imelda Rewah Fraksi-PDIP, Melisa Gerungan Fraksi-PDIP Boy Tumiwa Fraksi-PDIP, Jems Tuuk Fraksi-PDIP, Herry Rotinsulu Fraksi-PDIP, Hilman Idrus Fraksi-PDIP, Nick Lomban Fraksi-Nasdem, Stela Runtunewe Fraksi-Nasdem, Alfian Bara Fraksi-Nasdem, Raski Mokodompit Fraksi-PG Inggriet Sondakh Fraksi-PG, Kristo Lumentut Fraksi-PD, Sjenny Kalangi Fraksi-Nyiur Melambai, Ayub Ali, Fraksi-Nyiur Melambai).
Fransiscus Andi Silangen menjelaskan, Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dinyatakan sah dan akan memulai bertugas serta nama – nama keanggotaan Pansus akan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Sulut.
Selanjutnya Ketua DPRD menutup semua rangkaian kegiatan rapat paripurna.(Marsen)