MINAHASA UTARA – Polemik keberadaan tiga unit kapal penumpang yang disebut sebagai bantuan hibah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada masyarakat Minahasa Utara kembali mencuat. Bukan sekadar soal kapal yang kini sulit diketahui keberadaannya, persoalan ini juga menyentuh aspek administrasi, pertanggungjawaban aset dan transparansi pengelolaan barang milik pemerintah.
Tiga kapal tersebut yakni Garda Nusantara, Banawa 30 dan Banawa 100.
Pada 3 Februari 2020, Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Utara saat itu, Berty Ngangi, menyampaikan bahwa ketiga kapal merupakan bantuan hibah Kemenhub Tahun Anggaran 2019.
Saat itu, ketiga kapal disebut telah berada di wilayah pelabuhan Likupang dan direncanakan menjalani uji coba sebelum dioperasikan untuk melayani masyarakat kepulauan.
Namun, muncul persoalan baru setelah Junike Wenas, Kepala Bidang Aset pada perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset Minahasa Utara, menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut tidak tercatat dalam aset Kabupaten Minahasa Utara.
Perbedaan informasi ini menimbulkan tanda tanya serius.
Jika benar kapal tersebut merupakan hibah Kemenhub untuk Pemkab Minut, mengapa tidak tercatat dalam daftar aset daerah?
Sebaliknya, apabila kapal tersebut memang bukan aset Pemkab Minut, maka harus ada penjelasan mengenai siapa penerima hibah, siapa pemegang kewenangan, di mana kapal tersebut dicatat, serta siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya.
Bukan Sekadar Pertanyaan Administrasi
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan pencatatan administrasi.
Dalam tata kelola pemerintahan, setiap barang milik negara maupun daerah memiliki mekanisme perencanaan, penerimaan, pencatatan, penggunaan, pengamanan dan pertanggungjawaban.
Karena itu, dokumen menjadi penting.
Publik layak meminta kejelasan mengenai dokumen hibah, berita acara serah terima, status kepemilikan, dokumen pengelolaan, serta lokasi terakhir ketiga kapal tersebut.
Terlebih, pada 2020 lalu masyarakat mendapat informasi bahwa kapal sudah berada di Likupang dan akan segera dioperasikan.
Ke Mana Kapalnya?
Kini pertanyaan hukumnya menjadi semakin terang:
Di mana Garda Nusantara?
Di mana Banawa 30?
Di mana Banawa 100?
Apakah ketiganya masih berada di Minahasa Utara?
Apakah pernah dioperasikan untuk masyarakat?
Apakah pernah berpindah lokasi?
Siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas kapal tersebut?
Dan yang paling penting, mengapa tidak tercatat sebagai aset Kabupaten Minahasa Utara jika memang hibah tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan mengenai persoalan administrasi maupun pengelolaan aset.
Minta Audit dan Klarifikasi Terbuka
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang menangani aset perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen.
Jika seluruh administrasi telah sesuai, maka dokumen tersebut dapat menjadi jawaban sekaligus meluruskan polemik.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen hibah, penerima bantuan, pencatatan aset dan keberadaan fisik kapal, maka persoalan tersebut layak ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Jangan sampai bantuan pemerintah untuk masyarakat justru berubah menjadi “aset misterius” yang keberadaan dan status hukumnya tidak jelas.
Publik tidak sedang menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Tetapi ketika terdapat perbedaan antara informasi mengenai bantuan kapal dan pencatatan aset daerah, pertanyaan publik adalah hal yang wajar dan harus dijawab secara transparan.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait.
Tunjukkan dokumennya, jelaskan statusnya, dan tunjukkan kapalnya.
Sebab jika benar tiga kapal tersebut pernah diberikan untuk kepentingan masyarakat Minahasa Utara, maka rakyat berhak mengetahui di mana kapal itu sekarang dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.


