Iklan

Iklan

Ini Tanggapan Polres Soal Peredaran "Sianida" dan Lem Jenis "Eha Bond" di Mitra

Senin, 18 September 2023, 13:06 WIB Last Updated 2023-09-18T05:07:58Z


RATAHAN - Terkait bebasnya peredaran zat kimia jenis Sianida (CN) di wilayah Minahasa Tenggara, yang telah memakan korban jiwa, ternyata sudah dipantau pihak terkait, diantaranya Polres Minahasa Tenggara. 


Hal ini terungkap saat Pihak Polres Minahasa Tenggara melakukan giat ke mitra-an bersama dengan wartawan biro Mitra sekaligus Jumat Curhat, bertempat di Lepoet Coffe, Tosuraya Barat, Jumat (15/9/2023). Menurut Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Mitra untuk meminimalisir peredaran sianida di wilayah Minahasa Tenggara.


"Dalam hal ini, kami sudah melakukan rapat bersama dengan Pemkab Mitra dan menindaklanjuti peredaran sianida," terang Kapolres sembari menambahkan akan kembali berkoordinasi dengan pihak Pemkab Mitra untuk melakukan pengawasan zat berbahaya.


Lanjut Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila kedapatan ada oknum yang menampung bahkan menjual sianida. Sebab zat kimia berbahaya tersebut, lagi tegas Sisbiantoro, sangat jelas aturan penggunaanya.


"Kalau kedapatan pasti kita akan tindak tegas. Sebab pengawasan bahan kimia berbahaya selain harus jelas terkait penggunaannya, diperlukan kontrol yang ketat juga untuk meminimalisir terjadinya korban jiwa," ujarnya.


Sementara, untuk sejenis lem "Eha Bond" yang menyasar kalangan anak dibawah umur, Kapolres mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Mitra karna zat tersebut kerap di salah gunakan lantaran peredarannya mudah didapat di pasaran.


"Jajaran kami, dalam hal ini, Kasat Narkoba tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Mitra untuk mencari solusi, bagaimana peredaran Eha Bond ini tidak salah digunakan, apalagi kaum remaja," ketusnya.


Bahkan langkah Kapolres kedepan, agar sejenis lem tersebut tidak dijual bebas, pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada toko yang menjual lem "Eha Bond" agar tidak menjual barang tersebut kepada anak dibawah umur.


"Yang pasti kita akan menindaklanjutinya dengan memberikan semacam himbauan. Artinya, pembeli dan penggunaannya sudah di proteksi melalui klasifikasi umur agar bahan ini tidak disalah gunakan," tutupnya. 


Adapun turut mendampingi Kapolres dana giat tersebut, Wakapolres Kompol Ferry Ruru, Kabag OPS, Kabag Ren, Kabag SDM, Kasat Intel, Bagian Humas serta jajaran. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Tanggapan Polres Soal Peredaran "Sianida" dan Lem Jenis "Eha Bond" di Mitra

Terkini

Iklan