Iklan

Iklan

LSM SWARABOGANI Minta Kapolda Sulut Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal POSOLO ALASON Ratatotok Mitra

Swara Manado News
Selasa, 12 Desember 2023, 21:39 WIB Last Updated 2023-12-12T14:22:11Z


Swaramanadonews.Co, SULUT - Maraknya Tambang Emas illegal yang berada di Ratatotok Tepatnya di Minahasa Tenggara (MITRA) patut di pertanyakan dalam hal ini sangat menjamur bak siraman berukuran besar seperti lapangan sepak bola yang tumbuh di wilayah Minahasa tenggara Mitra yang beroperasi di lokasi Alason dan posolo Ratatotok. seolah olah dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas bagi paracukong  oleh polda Sulut Di "Duga ada pembiaran para penambang Emas Ilegal tersebut, 


Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).



Ketua LSM Swara bogani Bogani, Rafik Mokodongan  meminta kepada Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut), diminta tindak tegas pertambangan emas ilegal yang memakai alat berat Excavator di wilayah pertambangan Ilegal Alason posolo ratatotok, yang saat ini sudah meresahkan masyarakat.


Praktik kejahatan ilegal mining sudah sangat marak terlihat di kawasan hutan ratatotok tak sedikit alat berat Excavator yang  di datangkan oleh investor asing asal warga China lalu merambah hutan, hanya untuk mengambil hasil bumi tanpa perlu membayar pajak sebagai pendapatan utama negara.


“Seperti hal nya lokasi penambangan emas ilegal dengan alat berat Excavator ini berada di beberapa titik lokasi area PETI di wilayah Alason Posolo Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara,” ujarnya



Kami meminta kepada pihak Polda Sulut untuk bisa menindak tegas dan menghentikan para warga Negara asing dari China yang lagi beroperasi di Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Alason dan Posolo Ratatotok Berada di Minahasa tenggara (Mitra).


Aktifitas tersebut sangat meresahkan karena menggunakan puluhan alat berat berupa Excavator, Adapun diduga para pelaku warga Negara Asing berinisial LKW,TSN,BB dan AWG.mereka ini para cukong yang kebal dengan hukum.


Adapun kegiatan Dengan bak siraman atau rendama batu emas sebesar 60x 40 M.sangat  Aneh sampai hari ini belum tersentu oleh hukum dan aman-aman ini patut di pertanyakan.


“Seharusnya ini dipandang serius oleh polda sulawesi utara, terutama wilayah hukun Polda Sulut, karena saat ini masyarakat terancam akan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang di ratatotok,” Ucap LSM Swara Bogani  Rafik mokodongan.


Dilanjutkan LSM Swara Bogani Rafik Mokodongan bahwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, seperti judi online, pungli, hingga pertambangan emas ilegal.



“Untuk itu Saya minta Pak Kapolda Sulut Setyo Budiyanto hentikan dan tangkap para pengusaha pertambangan emas ilegal. Karena Pak Kapolri telah menegaskan agar seluruh jajaran Polda untuk ditindak aktivitas pertambangan emas tanpa ijin,” tandas LSM Rafik yang sangat Gentol ini


Rafik Mokodongan  berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut untuk menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal yang memakai alat berat Excavator diwilayah hutan ratatotok.


“Saya minta pak Kapolda Sulut dapat menyikapi akan hal ini, agar di tindak tegas aktivitas perusahan tambang emas ilegal yang beroprasi di wilayah Alason posolo Ratatotok Karena jika hujan intensitas tinggi di ratatotok masyarakat menjadi was-was akan adannya banjir bandang,” ucap Rafik


Namun juga tak dapat dipungkuri, nama ilegalnya tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal aneh yang ada di Alason dan Posolo Ratatotok Mitra ini. 


Bahkan tambang Ilegal tanpa izin ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Alason dan Posolo Ratatotok dan Sulut umumnya.


Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh para pengambil kebijkan di tanah mekar ini untuk menghentikan tambang Ilegal tanpa izin ini.


Rafiq juga menegaskan, Lingkungan ini bisa tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.


“Seolah UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,” tegasnya.


Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.


Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dibiarkan.


Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.


“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut yang sudah berlangsung begitu lamanya,” cetus dia.


"Sekali lagi saya meminta kepada Polri juga Kementerian KLHK agar turun kelapangan untuk  berantas para cukong kejahatan PETI di wilayah Ratatotok." tegasnya.

(Tam)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM SWARABOGANI Minta Kapolda Sulut Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal POSOLO ALASON Ratatotok Mitra

Terkini

Iklan