RATAHAN - Sehubungan dengan menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., juga keluhan masyarakat terkait knalpot bising atau tidak sesuai standar, Polres didampingi Polsek di Minahasa Tenggara menindak puluhan pelanggar, Selasa (09/01/2024).
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K., menegaskan penindakan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Tentunya ini dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas di wilayah Minahasa Tenggara.
“Polres Mitra dan seluruh jajaran Polsek akan menindak dan menertibkan pengguna knalpot bising atau tidak standar. Sebab pengguna knalpot bising sudah sangat meresahkan masyarakat dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kapolres sembari menambahkan mulai hari ini, pihaknya akan melaksanakan operasi secara rutin dan memastikan daerah ini aman dan nyaman tanpa knalpot bising.
Sebelum melakukan penindakan, tutur Kapolres, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu terkait pelanggaran knalpot bising. Ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 yaitu tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan. untuk itu saat ini kita mulai melakukan penindakan tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bising,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Kapolres juga meminta kepada para pengendara yang terjaring penertiban untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot bising tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan. Selanjutnya pemilik kendaraan yang terjaring dapat mengganti dengan knalpot yang sesuai standar,” tegas Kapolres.
"Sejak tadi malam Jumat (09/01/2024) sampai siang hari ini, Rabu (10/01/2023), Polres Mitra dan Polsek jajaran telah melakukan penindakan knalpot bising sebanyak 58 pelanggar," tutup Kapolres. (***)