RATAHAN - Menindaklanjuti perintah Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Sipropam Polres Mitra dipimpin langsung Waka Polres Kompol Franky Ruru, S.Pd., bersama Kasi Propam Ipda Otni Kosegeran dan Personel Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel Polres Mitra yang membawa ranmor menggunakan Knalpot Bising/Tidak Sesuai Standar dan pelanggaran syarat tehnis lainnya serta kelengkapan administrasi baik perorangan maupun ranmor, pagi ini Rabu (10/01/2024).
"Hari ini saya bersama Kasi Propam melaksanakan kegiatan Gaktiblin khususnya kepada personel pengguna ranmor yang menggunakan Knalpot Bising/Tidak Sesuai Standar dan pelanggaran syarat tehnis lainnya (Kaca spion dan TNKB) serta kelengkapan administrasi baik perorangan maupun ranmor (SIM dan STNK)," ujar Waka Polres Kompol Franky Ruru, S.Pd.
Kegiatan Gaktibplin ini katanya merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan berkaitan dengan penggunaan knalpot bising di internal Polres Mitra.
"Selain menertibkan personel yang menggunakan knalpot bising dan tidak lengkap surat dan administrasi lainnya, kegiatan ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya.
"Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai pengawasan melekat kepada personel sehingga tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan personel Polres Mitra," katanya.
Sementara, Kasi Propam Polres Mitra Ipda Otni Kosegeran selesai melaksanakan Gaktibplin menyampaikan hari ini, Sipropam menjaring 24 pelanggar.
"Hari ini kami menjaring sebanyak 24 pelanggar, dengan rincian 2 kendaraan menggunakan knalpot bising, dan sisanya tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan TNKB, serta tidak membawa SIM dan STNK," jelas Kasi Propam sambil berpesan agar semua (anggota) tertib berlalulintas dan menjadi contoh teladan bagi masyarakat. (***)